Nitizen.ID – Pemerintah terus memberikan informasi terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa jabatan tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan aturan turunannya seperti PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun ada perbedaan mendasar dengan PNS.

Sebagian besar pendaftar tahap 1 seleksi PPPK 2024 telah melalui proses seleksi awal. Bagi peserta yang lulus, penting untuk memahami jenjang pangkat, golongan, dan besaran gaji yang diterima. Ini akan membantu calon pegawai dalam memahami hak-hak mereka setelah resmi menjadi PPPK.

Perbedaan PPPK dan PNS: Apa yang Perlu Diketahui?

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Nitizen.ID

+ Gabung

PPPK dan PNS berada di bawah payung ASN, tetapi ada perbedaan mendasar, seperti:

  • Karier: PNS memiliki pola kenaikan golongan yang memungkinkan peningkatan gaji secara berkala. Sedangkan PPPK hanya mengisi jabatan fungsional dalam periode tertentu.
  • Pengembangan Jabatan: Jika PPPK ingin meningkatkan jenjang jabatan, mereka harus mengikuti seleksi ulang sesuai kriteria yang berlaku.

Daftar Pangkat dan Golongan PPPK

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024, terdapat 8 jenjang jabatan fungsional untuk PPPK. Berikut rinciannya:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.