Jakarta, Nitizen.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengonfirmasi bahwa penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025. Pengumuman ini dilakukan usai kemenangan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Pada Minggu (5/1/2025), Komisioner KPU Jakarta, Doddy Wijaya, mengunjungi kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan untuk menyerahkan undangan resmi penetapan tersebut.

“Kami menyerahkan undangan untuk penetapan calon gubernur Jakarta terpilih,” ujar Doddy.

Proses Penetapan Gubernur Terpilih DKI Jakarta

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Nitizen.ID

+ Gabung

Menurut Doddy, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan berjalan sebagai berikut:

  1. Surat Dinas KPU RI:
    KPU RI dijadwalkan mengirimkan surat dinas terkait penetapan pada Senin, 6 Januari 2025.
  2. Pengolahan oleh KPU Jakarta:
    Setelah surat diterima, KPU Jakarta memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memprosesnya.
  3. Tanggal Penetapan:
    Penetapan Gubernur terpilih akan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025.
  4. Proses Pengesahan oleh DPRD dan Pemerintah Pusat:
    Setelah penetapan, surat keputusan akan diberikan kepada DPRD DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan oleh pemerintah pusat, diikuti pelantikan resmi.

Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada DKI 2024

Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024 hanya dengan satu putaran, tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.