Alor, Nitizen.ID – Pertarungan yang telah ditunggu-tunggu warga Kabupaten Alor akhirnya tiba! Final Bupati Alor Cup 2025 resmi mempertemukan dua kekuatan raksasa dari tanah Alor: Mataru dan Pantar Barat. Kedua tim sukses menyingkirkan lawan-lawannya dengan performa mengesankan sejak babak penyisihan.

Laga ini bukan sekadar pertandingan, tapi menjadi ajang pembuktian harga diri, kebanggaan wilayah, dan momentum emas untuk meraih supremasi sepak bola Alor.

Head to Head: Adu Taktik dan Gengsi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Nitizen.ID

+ Gabung

Mataru, dikenal dengan permainan cepat dan dominasi lini tengah, tampil solid sepanjang turnamen. Gelandang mereka, Yoseph Salong, jadi motor permainan yang konsisten.

Pantar Barat, tampil garang dengan serangan balik mematikan. Bomber andalan mereka, Alfred Takan, jadi top skor sementara turnamen dengan torehan 6 gol.

Kedua tim sama-sama haus gelar dan punya ribuan pendukung fanatik yang siap memadati stadion. Dipastikan, atmosfer final kali ini akan mengguncang!

Lokasi dan Waktu Final

Stadion Batunirwala, Kalabahi

Sabtu, 2 Agustus 2025

Kickoff: 14.45 WITA

Panitia telah memastikan pengamanan maksimal, tenda-tenda UMKM, dan berbagai hiburan rakyat juga disiapkan untuk menambah kemeriahan.

Siapa Layak Juara?

Mataru dan Pantar Barat bukan hanya membawa ambisi, tapi juga sejarah panjang rivalitas di kancah lokal. Final ini adalah panggung kehormatan terakhir—tempat para pemain muda unjuk kualitas dan mengukir nama mereka dalam sejarah sepak bola Alor.

Suara dari Tribun

“Final ini lebih dari sekadar bola. Ini tentang harga diri. Kami percaya Mataru bisa bawa pulang piala,” ujar Bapak Lodi, warga Mataru yang sudah antre tiket sejak pagi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.